MARGIN DAN LEVERAGE
Margin adalah sejumlah jaminan yang wajib ditempatkan oleh pembeli maupun penjual untuk menjamin pelaksanaan transaksi mereka. Penempatan sejumlah dana sebagai margin memberikan arti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan finansial untuk melakukan transaksi perdagangan tersebut. Margin bisa juga diartikan sebagai “performance bond”.
“Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka pada Anggota Kliring Berjangka,atau Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.” (Undang-Undang No.10 Tahun 2011 pasal 1 butir 24)
Leverage secara harfiah berarti “daya ungkit”, dalam futures trading leverage dapat diartikan dengan penggunaan modal yang relative kecil sebagai margin, trader bisa memperdagangkan komoditi dengan nilai notional berkali lipat lebih besar.
Sebagai contoh jika pada saat ini transaksi dilakukan pada Kontrak Gulir Emas Spot (GOLDUD) maka untuk setiap lot yang ditransaksikan akan dikenakan margin sebesar $277 per lot. Nilai ini dihitung berdasarkan harga Emas yang menjadi acuan berada pada level $1385 per ounce dan nilai ukuran kontrak 10 ounce per lot dengan level margin yang ditetapkan sebesar 2%.
Jika melihat kasus diatas maka bisa diambil kesimpulan bahwa hanya dengan menjaminkan sejumlah $277 maka pelaku bisa memperdagangkan asset berupa Emas senilai $13,850 atau berarti 50x lipat dari nilai dana yang dijaminkan. Dalam hal harga bergerak $1 akan memberi dampak sebesar $10 pada equity, setara dengan 3,6% nilai jaminan. Ketika harga Emas bergerak lebih dari $28 maka eksposurenya akan menjadi lebih besar dibanding dengan nilai jaminannya.